Proyeksi Kebutuhan Lahan Pertanian dan Permukiman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2032


Lahan merupakan sumberdaya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia sebagai tempat kegiatan hidupnya. Kebutuhan ini dari waktu ke waktu semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan perkembangan kegiatannya. Sementara itu ruang sebagai wadah kegiatan secara fisik memiliki luasan yang relatif tetap, tidak bertambah. Oleh karena itu, penyeimbangan antara ruang dan kegiatan manusia perlu difikirkan dengan baik agar tidak terjadi ketimpangan.

Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah penduduk yang besar, setiap tahun terjadi penambahan jumlah penduduk. Pertambahan jumlah penduduk baik yang bersifat alami maupun migrasi merupakan salah satu penyebab meningkatnya kebutuhan ruang. Meningkatnya jumlah penduduk membawa pengaruh terhadap meningkatkan kebutuhan akan permukiman, fasilitas jalan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas pelayanan umum lainnya. Peningkatan kebutuhkan ini memerlukan ruang sebagai wadah penampungan elemen-elemen baru tersebut. Oleh karena lahan yang tersedia terbatas dan kebutuhan meningkat maka yang terjadi adalah konflik dalam penggunaan lahan. Pada umumnya akhir dari konflik itu adalah adanya penggunaan lahan yang direncanakan tidak memenuhi ruang yang semestinya.

Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai luas 3.142,5 km2. Secara administratif Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas 5 Daerah Tingkat II yaitu 4 kabupaten dan 1 kotamadya yaitu Kotamadya Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul. Penduduk propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berjumlah 2.488.544 jiwa pada tahun 1971 dan pada tahun 1980 tercatat 2.750.813 jiwa dan pada tahun 2010 tercatat 3.457.491 jiwa (BPS, 2010). Daerah Yogyakarta mempunyai potensi lahan untuk pertanian 23%, perkebunan 39,73%, tanaman keras 27%, dan kawasan lin­dung 5,2% dan 5,07% untuk keperluan lainnya. Pola penggunaan tanah pada saat sekarang adalah sebagai berikut: hutan seki­tar 4,78%, sawah sekitar 21%, ladang sekitar 34,0%, pekarangan sekitar 0,035%, perkebunan 4,35% dan sisanya untuk penggu­naan lainnya serta 0.001% belum digunakan.

Di bidang pangan Daerah Istimewa Yogyakarta telah dapat memenuhi kebutuhannya sendiri akan tetapi lahan pertanian yang tersedia di daerah untuk pertanian cenderung tergeser guna keperluan permukiman penduduk dan industri (hampir 100 hektar setiap tahun). Sedangkan pemilikan tanah rata-rata hanyalah 0,5 hektar per petani. Dengan demikian apabila tidak diikuti dengan kebijaksanaan yang tepat maka lahan pertanian akan terus berkurang sedangkan usaha mempertahankan swasembada pangan akan terganggu. Oleh karena itu diperlukan adanya analisis guna untuk memprediksi kebutuhan lahan pertanian dan kebutuhan lahan permukiman untuk 20 tahun yang akan datang di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Proyeksi Pertumbuhan Penduduk
Hasil proyeksi diperoleh dari perhitungan statistik dengan menggunakan Microsoft Excell 2009 tentang proyeksi penduduk di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yakni tingkat pertumbuhan penduduk sampai tahun 2032 mengalami fluktuasi, selain itu penetapan jumlah penduduk tahun proyeksi dilihat dari tingkat pertumbuhan penduduk tahun 2010 sebagai tahun dasar proyeksi.

Setelah diproyeksikan tercatat bahwa pada tahun 2012 penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta berjumlah 3.531.112 jiwa dan setelah diproyeksikan selama 20 tahun yakni pada tahun 2032 tercatat 4.425.277 jiwa, yang artinya bahwa ada pertambahan jumlah penduduk sebesar 894.165 jiwa.  Pertambahan jumlah penduduk yang relatif besar ini tentunya akan menimbulkan berbagai dampak pada Daerah Istimewa Yogyakarta yang diantaranya adalah kebutuhan lahan permukiman akan meningkat, kebutuhan lahan pertanian pangan juga meningkat, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan lain yang sifatnya urgent.

Peningkatan pertumbuhan penduduk tersebut dinilai tidak seimbang dimana kota Yogyakarta kenaikan penduduknya malah menurun dibandingkan dengan kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul yang mana keempat kabupaten tersebut masing mengalami peningkatan yang signifikan.

Proyeksi Kebutuhan Lahan Pertanian dan Permukiman
Mengingat pentingnya akan kebutuhan pertanian pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta selama 20 tahun yang akan datang maka perlu diproyeksikan guna untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan pangan yang dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kebijakan-kebijakan bagi pemerintah untuk menciptakan kebutuhan lahan pertanian yang berkelanjutan.

Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi kebutuhan lahan pertanian, terbukti untuk kebutuhan lahan pertanian di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2012 adalah 81.994,892094 ha sedangkan setelah diproyeksikan selama 20 tahun yakni pada tahun 2032 menjadi sebesar 102.728,341469 ha yang artinya bahwa ada peningkatan kebutuhan lahan pertanian pangan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 20.733,449375 ha. Jumlah kebutuhan tersebut dinilai cukup besar adanya sehingga diperlukan upaya evaluasi Perda No. 2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun kebutuhan lahan permukiman di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah dihitung dengan analisis statistik dengan bantuan program microsoft exel dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 dimana hasil analisis tersebut dapat dijelaskan bahwa luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 3.142,5 km2 dengan luas wilayah ruang terbuka hijau (RTH) adalah 955,74 dan luan wilayah non-RTH 318,58. Sehingga dapat diasumsikan bahwa untuk kebutuhan lahan permukiman untuk saat ini masih bisa terpenuhi mengingat luas wilayah untuk non-RTH sebesar 318,58, akan tetapi untuk 20 tahun mendatang yakni tahun 2032 akan banyak menyita lahan RTH karena mengingat setelah penduduk diproyeksikan menghasilkan peningkatan jumlah penduduk yang sangat signifikan.

Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010 Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Rencana Tata Ruang secara jelas kurang sesuai dengan apa yang telah diproyeksikan karena kebutuhan lahan permukiman akan menjadi bertambah sedangkan Perda tersebut belum dapat merealisasikan dengan jelas penataan ruang didaerah mana yang akan menjadi fokus perhatian mengingat pertumbuhan penduduk yang bertambah banyak. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan produktivitas pertanian karena pengurangan lahan pertanian yang intensif berdampak pada penurunan produk pertanian padahal pertumbuhan penduduk hasil proyeksi terus meningkat. Hal ini perlu dipertimbangkan sejak dini guna mencapai produktivitas pertanian yang berkelanjutan.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa lahan dengan kemiringan lereng terjal dan rentan terhadap bencana alam tidak boleh dijadikan sebagai kawasan permukiman. Pada kenyataannya di Kota Yogyakarta di sepanjang bantaran sungai code banyak terdapat permukiman yang rawan terhadap bencana banjir lahar dingin. Dari hasil perhitungan statistik dapat dideskripsikan bahwa kebutuhan lahan permukiman pada tahun 2032 mendatang akan semakin bertambah baik di Kabupaten maupun di Kota sehingga diperlukan adanya pertimbangan dari pemerintah untuk memikirkan permasalahan ini.

2 komentar:

apdikusuma said...

ttg DIY yang terdiri dari 5 daerah otonom dimana lokasi yang masih mampu menampung kebutuhan penduduk dalam hal lahan pertanian dan permukiman? ada luasan yang diprediksi namun dimana luas lahan itu berada? ttg RTH mengacu regulasi yg anda kutip bahwa luas RTH minimal adalah 30% dari luas wilayah administrasi atau 30% dari luas lahan terbangun??

zunif.com said...

terimaksih pak atas masukannya, nanti saya revisi lagi :)

Post a Comment