Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Nafsu manusia paling besar adalah memenuhi kebutuhan, bahkan lebih dari itu manusia senantiasa  mencari  kepuasan  yang  tidak  batasnya.  Untuk  itu  manusia  berupaya  semaksimal mungkin  dalam  memenuhi  setiap  kebutuhan  (dan  keinginannya)  dengan  cara  paling  tradisional sampai  paling  kotemporer.  
Cara paling tradisional adalah memanfaatkan alam, dalam hal ini adalah sumber daya alam. Sumber daya adalah penyedia paling setia dan patuh dalam memenuhi nafsu besar manusia karena sumber daya alam mempunyai kemampuan dalam menyediakan, dan menunjang kebutuhan manusia.
Cara paling tradisional adalah memanfaatkan alam, dalam hal ini adalah sumber daya alam. Sumber daya adalah penyedia paling setia dan patuh dalam memenuhi nafsu besar manusia karena sumber daya alam mempunyai kemampuan dalam menyediakan, dan menunjang kebutuhan manusia.
Sumber daya adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang dan membantu aktivitas manusia. Hagget (1983) mendefinisikan sumber daya sebagai sejumlah komponen material dari lingkungan, yang nmeliputi masa dan energy, benda biologis dan non biologis, dapat ditetapkan sebagai keseluruhan persediaan (total stock). Adapun sumber daya alam dapat didefinisikan sebagai segala yang ada di bumi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencapai kesejahteraan. Sumber daya alam adalah semua unsure tata lingkungan biofisik yang dengan nyata atau potensial dapat memenuhi kebutuhan manusia. Sumber daya alam dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori:
- Berdasarkan kelestariannya dapat dibedakan menjadi sumber daya alam yang dapat dilestarikan dan sumber daya alam yang tidak dapat dilestarikan.
 - Berdasarkan letaknya dapat dibedakan sumber daya alam yang letaknya di darat dan sumber daya alam yang letaknya di perairan.
 - Berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi sumber daya alam yang bersifat ekonomis dan sumber daya alam yang non ekonomis.
 
Masih ada kemungkina lain dalam megkatagorikan sumber daya alam, dan itu sah-sah saja, karena ilmu pengetahuan terus mengalami  dinamika akibat proses  komunikasi dan factor-faktor pendorong perubahan.Pada  kondisi  inilah,  manusia  melakukan  kegiatan  untuk  memenuhi  kebutuhan  dan kepuasan  hidupnya,  maka  interaksi  intensif  berlangsung.  Manusia  memang  tidak  dapat dipisahkan dengan lingkungan sekitar. Lingkungan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- Lingkungan alamiah (natural), yaitu lingkungan yang masih menunjukkan sesuatu yang bersifat alami, seperti hutan, perairan sungai, danau, maupun kehidupan karang di laut.
 - Lingkungan buatan (fisik), yaitu lingkungan yang muncul sebagai akibat perbuatan manusia, seperti kawasan pemukiman, kompleks perkantoran, jembatan, dan jalan raya.
 - Lingkungan manusia, yaitu hubungan timbale balik antar manusia yang menghasilkan pola kehidupan yang seimbang, dan dinamis.
 
Berbicara tentang lingkungan, maka tidak lengkap kalau kita meninggalkan lingkungan hidup.  Lingkungan  hidup  adalah  keadaan/kondisi  yang  melingkupi  suatu  mahluk  hidup.
Keseluruhan  keadaan  yang  meliputi  suatu  mahluk  hidup  atau  sekumpulan  mahluk  hidup, terutama:
- Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar mahluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup.
 - Gabungan dari kondisi sosial budayabudaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas mahluk hidup.
 
Lingkungan  hidup  bagi  bangsa  Indonesia  tidak  lain  merupakan  Wawasan  Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca, serta  musim  yang  memberikan  kondisi  alamiah  dan  kedudukan  dengan  peranan  strategis  yang tinggi  nilainya,  tempat  bangsa  Indonesia  menyelenggarakan  kehidupan  bernegara  dalam  segala aspeknya.  Ruang  lingkup  lingkungan  hidup  Indonesia  meliputi  ruang,  tempat  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  yang  ber-Wawasan  Nusantara  dalam  melaksanakan  kedaulatan,  hak berdaulat, dan yurisdiksinya. 
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Indonesia sendiri terikat dengan persetujuan internasional tentang lingkungan hidup.Indonesia termasuk dalam perjanjian: biodiversitas, perubahan iklim, desertifikasi, spesies yang terancam, sampah berbahaya, hukum laut, larangan ujicoba nuklir, perlindungan lapisan ozon, polusi kapal, perkayuan tropis 83, perkayuan tropis 94, dataran basah, perubahan iklim - protokol kyoto (UU 17/2004), perlindungan kehidupan laut (1958) dengan UU 19/1961.
Masalah lingkungan hidup di Indonesia setidaknya berwujud bahaya alam yang terdiri dari banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor. Adapun masalah lingkungan hidup aktual adalah:
- Penebangan hutan secara liar
 - Polusi air dari limbah industri dan pertambangan
 - Polusi udara
 - Asap dan kabut dari kebakaran hutan
 - Kebakaran hutan permanen
 - Perambahan suaka alam/suaka margasatwa
 - Perburuan liar
 - Perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi
 - Penghancuran terumbu karang
 - Pembuangan sampah B3/radioaktif
 - Pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan
 - Semburan lumpur liar di Sidoarjo
 
Hubungan  manusia  dengan  lingkungan  semakin  ekstensif.  Dampaknya  tentu  dapat dirasakan  oleh  hamper  seluruh  masyarakat.  Mestinya  perlu  ada  pengendalian.  Sebab  jika  tidak ada  pengendalian,  dampaknya  tentu  semakin  meluas.  Dengan  sifat  serakahnya  manusia  terus memenuhi hasrat nafsunya, termasuk membabat hutan. Data dari greenomic (Kompas tanggal 7 Mei 2008 menunjukkan data perubahan alih fungsi hutan hutan secara ilegal adalah: Riau: 143.000 Ha, NAD: 160.000 Ha, Kalbar: 286.000 Ha, Kalteng: 225.000 Ha.
Luas tersebut setara dengan 158 kali luas Singapura. Kerugian langsung dari alih fungsi hutan selama 10 tahun terakhir tersebut senilai Rp. 170, 2 triliun. Adapun kerugian tidak langsung senilai Rp. 320,6 triliun. Kerugian langsung dihitung dari: potensi sumber kayu, produksi kehutanan non kayu, dan keanekaragaman non hayati yang hilang. Kerugian tidak langsung dihitung dari : hilangnya sumber air, potensi longsor, dan bencana alam lain akibat alih fungsi hutan.

1 komentar:
Mana cara pemanfaatanyaaa
Post a Comment